Senin, 20 Desember 2010

UAS SEJARAH MARITIM

1.Bagaimana cara VOC mengendalikan perdagangan beras di pantai utara Jawa?
VOC memberlakukan kebijakan-kebijakan sebagai upaya dalam mengendalikan perdagangan beras di pantai utara Jawa yang pada saat itu di kuasai oleh pedagang Cina dengan melakukan pembatasan perdagangan beras serta memberlakukan penarikan pajak. Dalam pembatasan perdagangan beras, VOC menangani 40% dari perdagangan beras yang terdiri dari volume sekitar 500,000 pikul, sisa 60%-nya ditangani oleh pedagang Cina dan pedagang pribumi. Dari penarikan pajak, VOC memperoleh tiap tahun pajak dari Cirebon sebesar 1,900 pikul beras pada satu ukuran dari 0.57 rds, dari propinsi Jawa Timur sebesar 28,000 pikul satuan beras dengan satuan ukuran dari 0.54 rds serta hasil dari harga pokok rata-rata 0.5 rds. VOC juga memberlakukan kebijakan teoritis dari pembelian semua keperluan dari pedagang beras pada pasar perdagangan besar di Batavia sehingga VOC membuat sebuah laba bruto imajiner dari perdagangan beras sebesar kira-kira 150%. Batavia sebagai pasar yang paling penting bagi perdagangan beras di jaga ketat oleh VOC karena posisi istimewa Batavia dalam perdagangan beras. Selain itu, VOC juga memberlakukan larangan ekspor beras ke luar negeri karena pada saat itu, di Batavia sedang dilanda krisis pangan sehingga kebijakan tersebut dilakukan untuk menghindari kelaparan di Batavia. VOC juga memerintahkan administrasi lokal untuk menutup sungai-sungai di Jawa untuk perdagangan beras karena pola cuaca tidak teratur yang menyebabkan kegagalan panen (sumber: Kajian Gerrit Knaap).

2.Uraikan dengan menggunakan contoh:
a.Commenda
Merupakan sistem perdagangan berupa kontrak peminjaman uang sebagai modal untuk melakukan suatu usaha kegiatan berlayar dengan modal tersebut yang dapat beresiko adanya untung ataupun rugi. Di sini, peran pachter selaku pemilik modal dalam kontrak peminjaman uang sbegai modal (sistem sewa) menjadi sangat penting dalam bisnis perdagangan ikan yang lebih luas. Bagi nelayan sendiri selaku peminjam modal, sistem sewa bagaikan institusi keuangan dan para pachter menjadi salah satu alternative sumber modal usaha. Sebelum pachter memberikan pinjaman modal kepada nelayan, ada kesepakatan antara pachter dan nelayan untuk melakukan kontrak mengenai peminjaman dan pengembalian modal tersebut yang dilakukan secara angsuran. Apabila nelayan belum dapat melunasi pinjaman modalnya, pachter akan terus menerima hasil dari penangkapan ikan serta pengembalian modal dari nelayan tersebut. Disisi lain Commenda merupakan sistem perdagangan mengenai kekuasaan penguasa pelabuhan yang menyediakan kapal untuk VOC serta penyerahan dagangan orang lain dalam artian penguasa memberikan keputusan apakah kapal dagang yang berlabuh di pelabuhan oleh menurunkan barang dagangannya atau tidak. Birokrasi pelabuhan selaku penguasa pelabuhan mempunyai kewajiban dalam menyediakan kapal bagi birokrasi pusat yaitu VOC serta mempunyai hak dalam pengaturan di pelabuhan yaitu memberikan sebuah keputusan bagi kapal dagang yang bersandar di pelabuhan yang nantinya barang dagangan kapal tersebut boleh diturunkan atau tidak.
b.Archipelago State
Archipelago State merupakan Negara kepulauan dalam artian sebuah konsep negara kepulauan yang tidak dapat dipisahkan dari konsep kekuatan dilaut. Pemakaian dan pengendalian laut saat ini dan jauh sebelumnya merupakan faktor besar dalam sejarah dunia, bahkan dapat dikatakan keseluruhan sejarah merupakan epik atau epos dari cerita kepahlawanan dari laut. Negara Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelago state) tidak perlu diragukan lagi, karena Indonesia terdiri dari belasan ribu pulau yang tersebar dari Sabang-Merauke dan Sangihe-Rote. Dua per tiga luas Indonesia adalah lautan, dan air yang sebagai sumber kehidupan itu membentengi ribuan pulau dari Sabang hingga Merauke. Maka, dunia pun mencatat Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan total luas mencapai 1.904.556 kilometer persegi dan 17.508 pulau di dalamnya. Jauh sebelum kakek buyut bangsa ini bercerita bagaimana mereka membajak sawah hingga memanen padi, lada, teh, dan kopi, sebenarnya nenek moyang bangsa ini telah berlayar jauh bahkan hingga ke Afrika. Berbagai cerita perdagangan dan pengembaraan nenek moyang Indonesia itu tercatat dengan baik pada relief Candi Borobudur. Sriwijaya, Majapahit, Samudra Pasai, melengkapi sejarah keemasan Nusantara sebagai bangsa yang tidak dapat terlepas dari laut dan daratan. Laut, pesisir, dan sungai adalah urat nadi yang menjadi kekuatan bangsa ini sejak dulu. Di tiga tempat ini lah pelabuhan-pelabuhan besar tercipta, penuh dengan aktivitas pedagang dari berbagai pulau di Nusantara tetapi juga dari belahan dunia yang membuat perekonomian dan peradaban bergerak dengan cepat.
c.Stratifikasi sosial nelayan pada sistem sewa
Semua susunan masyarakat nelayan sangat dipengaruhi oleh organisasi penangkapan ikan dan tingkat pendapatan yang mereka capai. Semakin strategis posisinya dalam organisasi kerja nelayan dan semakin besar pendapatan nelayan, semakin besar pula kemungkinan menempati kedudukan yang tinggi pada stratifikasi sosial masyarakat nelayan dan sebaliknya. Dalam konteks seperti ini, juragan laut akan senantiasa mempunyai posisi yang lebih tinggi daripada nelayan pandega serta juragan darat menempati posisi lebih tinggi daripada juragan laut. Hampir setiap nelayan tergabung dalam kelompok-kelompok sosio-ekonomi yang berpusat pada juragan. Sebagai kelompok, mereka terikat dalam suatu ikatan kerja, mendapat pinjaman perahu dari pachter, mengoperasikan bersama-sama, dan memilikinya bersama-sama setelah perahu itu lunas dibayar. Pembagian pendapatan di antara mereka didasarkan pada pertimbangan obyektif, yang mempunyai kemampuan lebih mendapatkan bagian yang lebih besar. Seorang juragan laut misalkan bertanggung jawab atas kelangsungan kinerja organisasi penangkapan secara otomatis akan mendpatkan hak yang lebih besar daripada seorang pandega. Sementara hubungan patron-klien terjadi bila hak pemilikan atas perahu berada pada seorang juragan (sumber: buku Menyisir Pantai Utara-Masyhuri).
Pachter Posisi Sentral


Juragan Darat Lapisan Teratas


Juragan Laut Lapisan Kedua

Pandega (nelayan biasa) Lapisan Ketiga

3.Bagaimana cara VOC mempertahankan kepentingannya atas Batavia?
Cara VOC mempertahankan kepentingannya atas Batavia yaitu dengan merealisasikan kebijakan-kebijakan yang memperkokoh kedudukan VOC di Batavia. VOC juga memberlakukan kebijakan politik korte verklaring (perjanjian dekat) dan lenge verklaring (perjanjian jauh). VOC memperkuat sistem birokrasinya dimana VOC juga melibatkan orang pribumi dalam birokrasi sehingga memunculkan rasa kepercayaan dimata orang-orang pribumi terhadap VOC. Selain itu, VOC melakukan monopoli perdagangan di Batavia dan daerah yang dikuasai lainnya. VOC melakukan pemusatan perdagangan dengan menjadikan Batavia sebagai satu-satunya pelabuhan internasional dimana semua kapal yang mengangkut barang dagangan dari dan luar Nusantara singgah di Batavia. Selanjutnya, VOC memberlakukan birokrasi pelabuhan di Batavia dengan adanya 2 lembaga yang berkuasa yaitu waterfiscaal (hakim yang mengadili dengan pedoman hukum laut) dan commondeurequipagemeester (lembaga yang menangani peralatan-peralatan yang dibutuhkan kapal-kapal dan menyediakan tenaga kerja). Dari birokrasi pelabuhan ini tetap dipegang oleh kulit putih (sumber: Kajian Gerrit Knaap).

4.Ketika pemerintah Hindia Belanda menerapkan sistem pachter jumlah perahu dan nelayan meningkat. Bagaimana hal ini bisa terjadi?
Peranan pachter yaitu orang-orang yang mendapatkan lisensi melakukan penarikan pajak sector penangkapan ikan berdasarkan transaksi sewa menyewa antara mereka dan pemerintah, tidak saja sebagai penyedia modal tetapi juga sebagai penampung dan penyalur produksi ikan dari para nelayan. Peran mereka mengantarkan kepada bisnis yang lebih luas pada sektor penangkapan ikan terutama setelah terjadi penumpukan modal yang makin besar dan pengaruhnya terhadap kelompok nelayan semakin luas. Mereka menanamkan modalnya dalam bentuk peralatan penangkapan ikan yang dijual kepada kelompok-kelompok nelayan penangkap ikan dengan pembayaran angsuran. Selama perahu ini belum terbayar lunas, selama itu pula para nelayan berhutang padanya sehingga meskipun bisnis yang dilakukan oleh para pachter beresiko tinggi, namun mereka senantiasa meluncurkan perahu-perahu baru sehingga jumlah perahu menjadi semakin meningkat. Sebaliknya para nelayan merasa diuntungkan karena selain dapat melakukan pekerjaannya dengan pendapatan yang memadai, juga terbuka kemungkinan yang luas untuk memiliki sarana penangkapan ikan sendiri sehingga jumlah nelayan semakin meningkat seiring meningkat pula sarana untuk penangkapan ikan. Bagi nelayan sendiri, peran pachter ini merupakan kesempatan baru untuk mendapatkan modal usaha yang jauh lebih besar jumlahnya (sumber: buku Menyisir Pantai Utara- Masyhuri).

5.Identifikasikan benang merah kajian Gerrit Knaap dan Masyhuri tentang perairan Laut Jawa!
Dalam kajian Gerrit Knaap dijelaskan kegiatan perekonomian yang terjadi di Pantai Utara Jawa yang pada saat itu dikuasai oleh VOC.
Dalam kajian Masyhuri juga dijelaskan usaha dan kegiatan perekonomian nelayan Jawa dan Madura di Pantai utara Jawa sekitar tahun 1850-1940 yang pada masa itu pula dikuasai oleh VOC.
Sehingga apabila di relasikan terdapat kesinambungan (benang merah) antara kajian dari Gerrit Knaap dan Masyhuri yang sama-sama mengkaji kegiatan perekonomian, perdagangan dan pelayaran di pantai utara Jawa. Namun pada kajian Masyhuri lebih difokuskan kepada usaha dan perekonomian masyarakat nelayan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar